Dilaksanakan Inventarisasi Aset berupa bangunan yang belum tercatat di LDM Dempet yang akan di catatat oleh Dinas Pertanian dan Pangan. Inventarisasi Aset dilakukan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 13 Februari 2024 yang dilakukan oleh Imam Supiyanto, S.sos, Ahmad Hudallah, Tasya Nur Zakiah dari BPKPAD, Abdul Rochman, ST selaku tim penilai dari DINPUTARU bersama Pejabat dari DINPERTAN PANGAN dan Pejabat Desa setempat.
Hasil pengukuran akan di tuangkan dalam berita acara Inventarisasi Barang Milik Daerah dan akan diproses untuk menjadi SK Penilaian dan dicatat menjadi Aset Pemerintah Kabupaten Demak.