Demak, 30 Desember 2022, Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2023 per tanggal 2 Januari 2023 sudah ditetapkan dan dapat dibayarkan melalui berbagai channel chanel pembayaran. Bagi pembayar tercepat disediakan hadiah menarik yang akan tersebar di setiap kecamatan.