Sesuai Peraturan Bupati Demak Nomor 82 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Demak dan Penyesuaian Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi terdiri dari:
a. Kepala Badan
b. Sekretariat
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Anggaran
1. Sub Bidang Data dan Informasi Anggaran;
2. Sub Bidang Perencanaan dan Penyusunan Anggaran;
3. Kelompok Substansi Analisis dan Evaluasi Anggaran.
d. Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi
1. Sub Bidang Perbendaharaan;
2. Sub Bidang Akuntansi;
3. Kelompok Substansi Pengelolaan Kas Daerah.
e. Bidang Pendapatan
1. Sub Bidang Pengelolaan Data Informasi dan Pelayanan;
2. Sub Bidang Penerimaan, Penagihan dan Pelaporan;
3. Kelompok Substansi Pendataan, Penilaian dan Penetapan.
f. Bidang Aset Daerah
1. Sub Bidang Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Daerah;
2. Sub Bidang Pemanfaatan dan Perubahan Status Hukum Aset Daerah;
3. Kelompok Substansi Penatausahaan Aset Daerah.
g. Kelompok Jabatan Fungsional