Tugas
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.