PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN 3 (TIGA) JUTA RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (MBR) RUMAH DI KABUPATEN DEMAK
Untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024, tentang Program Nasional Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah,Pemerintah Kabupaten Demak telah mengundangkan Peraturan Kepala Daerah yaitu:
1. Peraturan Bupati Demak Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
2. Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Selain untuk mendukung program nasional tersebut juga tujuann untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Adapun persyaratan untuk mengajuakan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dilakukan melalui Web Sistem Informasi Pendapatan Daerah (Sipanda) Kabupaten Demak dengan bersyaratan diantaranya sebagai berikut:
1. Besaran penghasilan MBR di Daerah ditetapkan sebagai berikut:
a. kategori tidak kawin sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
b. kategori kawin sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah); dan
c. kategori satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
2. Dalam hal luas lantai ditetapkan sebagai berikut:
a. luas 36 m² untuk kepemilikan rumah umum; dan
b. luas 48 m² untuk Pembangunan rumah swadaya.
3. Berwarga kenegaraan Indonesia.