Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan KKN serta mewujudkan pengelolaan pengaduan masyarakat secara baik, efektif, efisien, tepat sasaran dan transparan.
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Demak menyediakan layanan pengaduan dengan cara :
1. Datang Secara Langsung ke BPKPAD Kabupaten Demak
(Jalan Kyai Jebat Nomor 881A, Demak, Jawa Tengah 59511).
2. Melalui Media Sosial :
- Facebook : Bpkpad Kabupaten Demak
- Tiktok : @bpkpadkab.demak
- Instagram : @bpkpadkab.demak
- Youtube : bpkpad.kabupatendemak
3. SP4N Lapor melalui Mobile App : SP4N Lapor! dan
Website : https://www.lapor.go.id
4. Pos-el : bpkpad@demakkab.go.id
5. Website : bpkpad.demakkab.go.id