Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan kebijakan terbaru berupa kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara lebih mudah, cepat, dan praktis.
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan berplat Jawa Tengah dan dapat dilakukan di seluruh Kantor Samsat di Jawa Tengah.
📅 Periode program :
24 April – 31 Desember 2026
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu menyiapkan :
- Surat Pernyataan Kepemilikan Kendaraan
(sekaligus sebagai permohonan penandaan/blokir, dengan kewajiban balik nama di tahun berikutnya)
link download : https://drive.google.com/file/d/1Lbd0_g7LPtFPTe9R_N2ZsXcUBoHoCG7u/view?usp=drive_link - Identitas Pemilik Baru
(KTP / KITAS / KITAP)
- STNK Asli
Program ini tidak berlaku pada layanan berikut:
- New Sakpole
- Samsat Budiman
- Samsat Corporate
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat:
- Bayar pajak kendaraan tanpa ribet administrasi
- Tidak perlu mencari KTP pemilik lama
- Proses lebih cepat dan mudah di Samsat
- Tetap patuh pajak tanpa hambatan
Ayo Manfaatkan Kesempatan Ini
Tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan.
Segera manfaatkan program bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama di Jawa Tengah tahun 2026 sebelum periode berakhir.
Taat pajak adalah kontribusi nyata untuk pembangunan daerah.
untuk lebih lanjut bisa hubungi nomor 085163030505