Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak menyelenggarakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2025, Senin, 20 Januari 2025 bertempat di Ruang Pertemuan BPKPAD Kabupaten Demak Lantai 3.
Perjanjian Kinerja (PK) adalah dokumen yang berisi komitmen untuk mencapai target kinerja yang jelas dan terukur dalam periode waktu tertentu.
Tujuan penyusunan perjanjian kinerja diantaranya ialah sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur; menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
Dalam arahannya, Plt. Kepala BPKPAD Kabupaten Demak Yudi Santosa, S.E., M.Si., Akt. menegaskan perjanjian kinerja tersebut merupakan Komitmen dan tanggungjawab yang harus dicapai dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan anggaran. Beliau juga meminta seluruh ASN BPKPAD Kabupaten Demak agar lebih meningkatkan kedisiplinan dan kinerja sesuai tupoksi masing-masing.