Pada tanggal 25 Juni 2023 dalam rangka pelayanan perubahan data SPPT PBB-P2, BPKPAD Kabupaten Demak telah mengadakan Pelayanan Satu Tempat (PST) Ke Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Dengan layanan ini warga demak khususnya yang berada di Desa Kalisari dapat menikmati berbagai layanan pajak daerah seperti Pembayaran PBB, Mutasi/ Pecah SPPT PBB hingga Pendaftaran PBB Baru.
Pada Kegiatan Pelayanan Satu Tempat (PST) Ke Desa Kalisari petugas BPKPAD Kabupaten Demak adalah Ikha Ambar Tanjung, Dhimas Prawesti, Nursyafricha Dinda Riznada dan Rizky Setyawan Ristanto. Dari sekitar 150 warga yang ikut berpartisipasi, terbayar PBB sebesar Rp15.300.000,- dan Pemecahan sebanyak 1 Objek Pajak.