Berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Sewa Barang Milik Daerah dan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Barang Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Demak, bersama ini kami umumkan kepada seluruh warga masyarakat bahwa terdapat Barang Milik Daerah (BMD) yang dapat disewa oleh masyarakat berupa tanah dan bangunan sebagaimana daftar terlampir.

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :

A.           TATA CARA SEWA BARANG MILIK DAERAH :

Calon penyewa mengajukan permohonan sewa kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Demak dengan disertai:

a.      data calon penyewa BMD;

b.      data aset yang akan disewa;

c.      peruntukan sewa;

d.      jangka waktu sewa;

e.      lampiran surat pernyataan tidak menyewakan kembali kepada pihak lain; dan

f.       lampiran fotocopi kartu indentitas.

 

B.           WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN SEWA

Hari                 : Senin s.d Jum’at

Jam                 : 07.30 – 15.00

 

C.           PERSETUJUAN DAN PEMBAYARAN SEWA

a.      Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah memberikan jawaban tertulis atas permohonan sewa yang diajukan dengan mencantumkan informasi tentang objek sewa, harga sewa, waktu pembayaran, dan informasi lainnya yang dianggap perlu;

b.      Dalam hal pemohon sewa merasa keberatan atas harga sewa yang telah ditetapkan, maka pemohon sewa diberikan kesempatan untuk mengajukan keringanan. Persetujuan pengajuan keringanan ditetapkan oleh Tim Pemanfaatan BMD;

c.      Perjanjian sewa ditandatangani oleh Pengelola Barang dan calon penyewa setelah calon penyewa melakukan pelunasan pembayaran sewa ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian; dan

d.      Penyewa harus memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Daftar Barang Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Demak Yang Disewakan

 

No

Objek Sewa

Lokasi

Luas Tanah

(m2)

Jangka waktu sewa

Keterangan

1

Tanah Kewedanan

Mijen

Jalan                  Raya Mijen No. 59

1.319

1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang

Dapat      digunakan                 sebagai tempat usaha (pertokoan).

2

Ex. Kantor BPP Sayung

Ds.           Gemulak Kec. Sayung

2.695

1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang

Dapat      digunakan                 sebagai tempat                      penyimpanan             hasil

panen/ lainnya

3

Tanah Bong

Jl. Semboja

4.506

1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang

Dapat      digunakan                 sebagai

tempat pemancingan /rekreasi/ lainnya

4

Perairan Morodemak

Ds.Morodemak

30.000

1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang

Dapat      digunakan                 sebagai tempat budidaya/ peternakan

bebek /lainnya

5

Gemulak Sayung

Ds.           Gemulak

Kec. Sayung

102.675

1 (satu) tahun dan

dapat diperpanjang

Dapat      digunakan                 sebagai

rumah makan apung

6

Sawah Kalikondang

Ds. Kalikondang

Kec. Demak

29.775

1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang

Dapat      digunakan                    sebagai kawasan   pertanian                 tanaman

pangan (sawah)/ lainnya


 

7

Sawah Kalikondang

Ds. Kalikondang

Kec. Demak

3.524

1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang

Dapat                 digunakan            sebagai kolam pemancingan rekreasi

8

Tanah                Penjalan Bintoro

Kp.            Penjalan Bintoro Demak

872

1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang

Dapat                 digunakan            sebagai tempat usaha (pertokoan).

9

Tanah                      Delik, Desa Sumberejo

Dk. Delik Desa Sumberejo Mranggen

6.101

1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang

Dapat digunakan sebagai destinasi wisata alam & agrowisata, restoran dan kafe pemandangan (view),

pengembangan villa atau resort

 

Foto Barang Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Demak Yang Disewakan

 

 

1.    Tanah Kewedanan Mijen

 

[Gambar tidak tersedia — unggah ulang via editor]


2.    Ex. Kantor BPP Sayung

 

[Gambar tidak tersedia — unggah ulang via editor]


 

 

3.    Tanah Bong

 

[Gambar tidak tersedia — unggah ulang via editor]


 

 

 

4.    Perairan Morodemak

[Gambar tidak tersedia — unggah ulang via editor]


 

 

5.    Gemulak Sayung

[Gambar tidak tersedia — unggah ulang via editor]


 

6.    Sawah Kalikondang

[Gambar tidak tersedia — unggah ulang via editor]


 

7.     Sawah Kalikondang

[Gambar tidak tersedia — unggah ulang via editor]


 

 

8.    Tanah Penjalan Bintoro

[Gambar tidak tersedia — unggah ulang via editor]


 

 

9.    Tanah Delik, Desa Sumberejo

[Gambar tidak tersedia — unggah ulang via editor]