Berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Sewa Barang Milik Daerah dan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Barang Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Demak, bersama ini kami umumkan kepada seluruh warga masyarakat bahwa terdapat Barang Milik Daerah (BMD) yang dapat disewa oleh masyarakat berupa tanah dan bangunan sebagaimana daftar terlampir.
Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :
A. TATA CARA SEWA BARANG MILIK DAERAH :
Calon penyewa mengajukan permohonan sewa kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Demak dengan disertai:
a. data calon penyewa BMD;
b. data aset yang akan disewa;
c. peruntukan sewa;
d. jangka waktu sewa;
e. lampiran surat pernyataan tidak menyewakan kembali kepada pihak lain; dan
f. lampiran fotocopi kartu indentitas.
B. WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN SEWA
Hari : Senin s.d Jum’at
Jam : 07.30 – 15.00
C. PERSETUJUAN DAN PEMBAYARAN SEWA
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah memberikan jawaban tertulis atas permohonan sewa yang diajukan dengan mencantumkan informasi tentang objek sewa, harga sewa, waktu pembayaran, dan informasi lainnya yang dianggap perlu;
b. Dalam hal pemohon sewa merasa keberatan atas harga sewa yang telah ditetapkan, maka pemohon sewa diberikan kesempatan untuk mengajukan keringanan. Persetujuan pengajuan keringanan ditetapkan oleh Tim Pemanfaatan BMD;
c. Perjanjian sewa ditandatangani oleh Pengelola Barang dan calon penyewa setelah calon penyewa melakukan pelunasan pembayaran sewa ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian; dan
d. Penyewa harus memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
No |
Objek Sewa |
Lokasi |
Luas Tanah (m2) |
Jangka waktu sewa |
Keterangan |
|
1 |
Tanah Kewedanan Mijen |
Jalan Raya Mijen No. 59 |
1.319 |
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang |
Dapat digunakan sebagai tempat usaha (pertokoan). |
|
2 |
Ex. Kantor BPP Sayung |
Ds. Gemulak Kec. Sayung |
2.695 |
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang |
Dapat digunakan sebagai tempat penyimpanan hasil panen/ lainnya |
|
3 |
Tanah Bong |
Jl. Semboja |
4.506 |
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang |
Dapat digunakan sebagai tempat pemancingan /rekreasi/ lainnya |
|
4 |
Perairan Morodemak |
Ds.Morodemak |
30.000 |
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang |
Dapat digunakan sebagai tempat budidaya/ peternakan bebek /lainnya |
|
5 |
Gemulak Sayung |
Ds. Gemulak Kec. Sayung |
102.675 |
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang |
Dapat digunakan sebagai rumah makan apung |
|
6 |
Sawah Kalikondang |
Ds. Kalikondang Kec. Demak |
29.775 |
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang |
Dapat digunakan sebagai kawasan pertanian tanaman pangan (sawah)/ lainnya |
|
7 |
Sawah Kalikondang |
Ds. Kalikondang Kec. Demak |
3.524 |
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang |
Dapat digunakan sebagai kolam pemancingan rekreasi |
|
8 |
Tanah Penjalan Bintoro |
Kp. Penjalan Bintoro Demak |
872 |
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang |
Dapat digunakan sebagai tempat usaha (pertokoan). |
|
9 |
Tanah Delik, Desa Sumberejo |
Dk. Delik Desa Sumberejo Mranggen |
6.101 |
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang |
Dapat digunakan sebagai destinasi wisata alam & agrowisata, restoran dan kafe pemandangan (view), pengembangan villa atau resort |
1. Tanah Kewedanan Mijen
![]() |
2. Ex. Kantor BPP Sayung
![]() |
3. Tanah Bong
![]() |
4. Perairan Morodemak
![]() |
5. Gemulak Sayung
![]() |
6. Sawah Kalikondang
![]() |
7. Sawah Kalikondang
![]() |
8. Tanah Penjalan Bintoro
![]() |
9. Tanah Delik, Desa Sumberejo
![]() |