Ada yang ingin ditanyakan?

FAQ ini merangkum informasi yang paling sering dibutuhkan masyarakat dan perangkat daerah.

FAQ

Pertanyaan Umum

Pilih kategori lalu buka pertanyaan untuk melihat jawabannya.

Umum & Profil Instansi

A

BPKPAD Kabupaten Demak bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan daerah, serta pengelolaan barang milik/aset daerah.

A

Kantor BPKPAD Kabupaten Demak berlokasi di Jl. Kyai Jebat No. 881A, Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59511.

  • Senin - Kamis: 07.30 - 15.30 WIB
  • Jumat: 07.00 - 15.00 WIB
Layanan Digital & Sistem Informasi

A

Beberapa aplikasi berbasis online yang dapat diakses oleh masyarakat maupun perangkat daerah antara lain:

  • SIPANDA: Sistem Informasi Pendapatan Daerah untuk kemudahan pelayanan dan pembayaran pajak daerah.
  • SP2D Online: Layanan penerbitan dan pemantauan Surat Perintah Pencairan Dana secara digital.
  • Siap Uji: Aplikasi pelayanan penggajian, gaji induk, kekurangan gaji, SKUMPTK, dan perubahan PA/KPA.
  • e-Simpeltrankab: Aplikasi pengajuan bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan pembiayaan secara online.
Aset & Pendapatan Daerah

A

Pemanfaatan atau sewa barang milik daerah dilakukan melalui pengajuan permohonan ke BPKPAD Kabupaten Demak (Bidang Aset Daerah). BPKPAD secara berkala juga merilis pengumuman sewa aset/BMD resmi yang dapat diakses melalui portal resmi instansi.

A

Pembayaran dan pengecekan pajak daerah, seperti PBB-P2, BPHTB, dan pajak daerah lainnya, dapat dilakukan secara mandiri secara digital melalui sistem SIPANDA atau mengunjungi kanal pembayaran/bank persepsi yang bekerja sama dengan Pemkab Demak.

Pengaduan & Informasi Publik

A

Pengaduan dan permohonan informasi publik (PPID) dapat dilakukan melalui:

  1. Datang langsung ke Desk Pelayanan Informasi/PPID di kantor BPKPAD.
  2. Memanfaatkan sistem Whistleblowing System (WBS) resmi di website BPKPAD untuk pengaduan kerahasiaan.
  3. Portal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).