Ada yang ingin ditanyakan?
FAQ ini merangkum informasi yang paling sering dibutuhkan masyarakat dan perangkat daerah.
Pertanyaan Umum
Pilih kategori lalu buka pertanyaan untuk melihat jawabannya.
BPKPAD Kabupaten Demak bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan daerah, serta pengelolaan barang milik/aset daerah.
Kantor BPKPAD Kabupaten Demak berlokasi di Jl. Kyai Jebat No. 881A, Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59511.
- Senin - Kamis: 07.30 - 15.30 WIB
- Jumat: 07.00 - 15.00 WIB
Beberapa aplikasi berbasis online yang dapat diakses oleh masyarakat maupun perangkat daerah antara lain:
- SIPANDA: Sistem Informasi Pendapatan Daerah untuk kemudahan pelayanan dan pembayaran pajak daerah.
- SP2D Online: Layanan penerbitan dan pemantauan Surat Perintah Pencairan Dana secara digital.
- Siap Uji: Aplikasi pelayanan penggajian, gaji induk, kekurangan gaji, SKUMPTK, dan perubahan PA/KPA.
- e-Simpeltrankab: Aplikasi pengajuan bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan pembiayaan secara online.
Pemanfaatan atau sewa barang milik daerah dilakukan melalui pengajuan permohonan ke BPKPAD Kabupaten Demak (Bidang Aset Daerah). BPKPAD secara berkala juga merilis pengumuman sewa aset/BMD resmi yang dapat diakses melalui portal resmi instansi.
Pembayaran dan pengecekan pajak daerah, seperti PBB-P2, BPHTB, dan pajak daerah lainnya, dapat dilakukan secara mandiri secara digital melalui sistem SIPANDA atau mengunjungi kanal pembayaran/bank persepsi yang bekerja sama dengan Pemkab Demak.
Pengaduan dan permohonan informasi publik (PPID) dapat dilakukan melalui:
- Datang langsung ke Desk Pelayanan Informasi/PPID di kantor BPKPAD.
- Memanfaatkan sistem Whistleblowing System (WBS) resmi di website BPKPAD untuk pengaduan kerahasiaan.
- Portal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
