Demak – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, dilaksanakan Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Area Pasar Bintoro Demak, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sinergi antarinstansi pengelola keuangan dan pendapatan daerah dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Demak.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menyampaikan informasi secara langsung kepada pedagang dan pengunjung Pasar Bintoro mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Selain memberikan edukasi, petugas juga membagikan brosur serta informasi mengenai berbagai layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tersedia.
Masyarakat juga mendapatkan informasi mengenai sejumlah program keringanan pajak yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, antara lain:
Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif
Program yang berlangsung pada 21 September sampai dengan 28 Desember 2026 memberikan fasilitas berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan progresif PKB, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya sesuai ketentuan program.
Diskon Pajak GAS Jateng 5 Persen
Program Diskon Pajak GAS Jateng sebesar 5 persen berlangsung pada 21 Februari sampai dengan 31 Desember 2026 dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Gebyar Hadiah Samsat Demak
Selain program keringanan pajak, masyarakat juga diperkenalkan dengan Gebyar Hadiah Samsat Demak. Masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu berkesempatan mengikuti program hadiah yang disediakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta memanfaatkan berbagai kemudahan dan program yang tersedia.
Kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor turut berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan daerah yang selanjutnya mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Demak.
Taat pajak kendaraan, dukung PAD, bersama membangun Demak.
