🚫 TOLAK GRATIFIKASI DALAM BENTUK APA PUN!

Apa Itu Gratifikasi?

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yang dapat berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Pemberian tersebut dapat menjadi permasalahan apabila berkaitan dengan jabatan atau kewenangan penerima dan berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas maupun keputusan yang diambil.

Komitmen BPKPAD Kabupaten Demak

BPKPAD Kabupaten Demak berkomitmen  menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang bersih, bebas dari gratifikasi dan korupsi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai BerAKHLAK dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat memengaruhi objektivitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Gratifikasi dalam bentuk apa pun dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, mari bersama-sama jangan memberi, jangan menerima, dan tolak gratifikasi.

Kami berkomitmen:

Berintegritas • Transparan • Akuntabel • Melayani dengan Sepenuh Hati

Laporkan!

Apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindakan gratifikasi, jangan diam. Laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Bersama kita wujudkan BPKPAD Kabupaten Demak yang bersih, bebas gratifikasi dan korupsi.

Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.