Demak, 5 Oktober 2026 — Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak menyelenggarakan In House Training (IHT) dengan tema “Integrasi Data Perpajakan dengan Data Pertanahan” pada Senin (5/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 BPKPAD Kabupaten Demak.
Kegiatan ini diikuti oleh pegawai di lingkungan BPKPAD Kabupaten Demak sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur dalam pengelolaan data perpajakan daerah.
Pelaksanaan IHT bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan pegawai dalam mengelola serta memanfaatkan data perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terintegrasi dengan data pertanahan.
Integrasi data perpajakan dengan data pertanahan menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas basis data objek dan subjek pajak. Dengan data yang semakin akurat, mutakhir, dan selaras dengan data bidang tanah, proses pengelolaan perpajakan diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh materi terkait pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi, disertai dengan praktik langsung untuk memperkuat pemahaman teknis. Kegiatan juga dilengkapi dengan sesi diskusi dan pembahasan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan di lapangan beserta alternatif solusi yang dapat diterapkan.
Melalui kegiatan ini, BPKPAD Kabupaten Demak terus mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia sekaligus memperkuat pemanfaatan teknologi dan integrasi data dalam pengelolaan pajak daerah.
Integrasi data yang baik diharapkan dapat mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan akurasi penetapan pajak, serta mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan IHT ini menjadi bagian dari komitmen BPKPAD Kabupaten Demak untuk terus melakukan inovasi dan penguatan kapasitas aparatur guna menghadirkan pengelolaan pajak daerah yang lebih modern dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
